Dasar Hukum
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2025
tentang Komite Sekolah.
Sumbangan Pendidikan
Bersifat sukarela, tidak mengikat,
bukan pungutan, serta disesuaikan kemampuan orang tua/wali.
Penggunaan Dana
Untuk mendukung mutu layanan pendidikan,
sarana prasarana, dan program madrasah
yang belum terbiayai.
Komitmen MTs Negeri 9 Bantul
Sumbangan tidak menjadi syarat PPDB,
pembelajaran, penilaian, kelulusan,
maupun pengambilan ijazah.